Terjemah Kitab Qurrotul Uyun: Panduan Pernikahan Islami


Terjemah Kitab Qurrotul Uyun: Panduan Pernikahan Islami

Kitab Qurrotul Uyun adalah salah satu kitab klasik yang membahas tentang adab dan etika pernikahan dalam Islam. Kitab ini disusun oleh Syekh Muhammad al-Tahami bin Madani, yang merupakan syarah (penjelasan) dari nazham (syair) yang ditulis oleh Syekh Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun.

Kitab ini sangat populer di kalangan pesantren di Indonesia, khususnya yang mengkaji kitab-kitab salaf. Kitab ini mengandung banyak faedah dan hikmah bagi para suami-istri maupun calon pengantin, karena menjelaskan secara rinci dan gamblang tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pernikahan, seperti kriteria memilih pasangan, hukum menikah, waktu yang baik untuk berhubungan intim, doa-doa sebelum dan sesudah jima’, cara-cara bercinta yang nikmat dan halal, makanan yang harus dihindari saat berbulan madu atau hamil, adab junub, dan lain-lain.

Kitab ini juga mengajarkan bagaimana suami-istri harus saling mencintai, menghormati, memuliakan, dan mendidik anak-anak mereka agar menjadi anak-anak yang berbudi luhur. Kitab ini cocok untuk dijadikan sebagai panduan pernikahan Islami yang sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan ajaran para ulama.

Bagi anda yang ingin membaca atau mendownload terjemah kitab Qurrotul Uyun dalam bahasa Indonesia, anda bisa mengunjungi link berikut ini: [^2^]. Anda juga bisa mendownload versi Arab dari kitab ini di link berikut ini: [^3^]. Semoga bermanfaat dan barokah.

Salah satu keutamaan menikah dalam Islam adalah untuk memperoleh keturunan yang shalih dan shalihah. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi: “Allah telah menjadikan dari para Ibu-ibu kamu itu pasangan suami-istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberikannya rezki yang baik-baik.” (QS. An-Nahl: 72) [^1^]. Anak-anak yang shalih dan shalihah akan menjadi penyejuk mata bagi orang tua mereka di dunia dan akhirat. Mereka juga akan mendoakan orang tua mereka setelah mereka meninggal dan meneruskan amal kebaikan mereka.

Keutamaan menikah lainnya adalah untuk menjaga kesucian diri dari perbuatan zina yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Menikah adalah cara yang halal dan mulia untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia sebagai makhluk sosial. Menikah juga akan melindungi diri dari godaan syaitan yang selalu menghasut manusia untuk melakukan maksiat. Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu baginya adalah pengekang syahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Keutamaan menikah selanjutnya adalah untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT atas setiap perbuatan baik yang dilakukan dalam pernikahan. Baik itu berupa nafkah, hubungan intim, kasih sayang, sabar, maupun saling menasehati. Semua itu akan menjadi amalan shalih yang dicatat oleh para malaikat dan disaksikan oleh Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya di dalam tubuh kalian ada segumpal daging, jika ia baik maka baiklah seluruh tubuh kalian, dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh tubuh kalian. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim).